Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kanan) berbincang dengan Anggota Komisi III DPR Rikwanto (kiri) usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut membahas masukan terhadap RUU P(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.) — Sumber foto: Media Indonesia Komisi III DPR Lanjutkan Penyerapan Aspirasi RUU Perampasan Aset
0 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Komisi III DPR melanjutkan rapat penyerapan aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Narendra Jatna, Komisi III DPR mengundang Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) serta akademisi Universitas Lampung Budiyono. Rapat dengar pendapat umum tersebut digelar untuk mengumpulkan masukan terkait materi regulasi yang sedang dirumuskan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan lembaganya berkomitmen menuntaskan aturan itu menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Habiburokhman juga memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset dengan didampingi anggota dewan Soedeson Tandra selaku wakil ketua.
“Komisi III berkomitmen segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, ya,” kata Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat umum tersebut.
Sebelumnya, rapat paripurna telah menyetujui draf aturan tersebut sebagai RUU usul inisiatif dewan. Terkait tenggat waktu pembentukan regulasi itu, Ketua DPR Puan Maharani memastikan pengesahan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
Sejumlah anggota dewan turut menyuarakan aspirasi dalam proses perumusan materi aturan. Anggota Komisi III DPR Abdullah dan Muhammad Rahul mendorong agar kejahatan investasi bodong dimasukkan secara tegas sekaligus memprioritaskan pemulihan kerugian korban, sementara Habiburokhman menyebut anggota legislatif akan segera memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah.
Sumber: Media Indonesia; ANTARA
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.