Kesehatan

BPOM Uji Sampel Beeru Stevia dan Panggil Dokter Detektif

1 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji sampel Bahan Tambahan Pangan Pemanis Beeru Stevia sekaligus berencana memanggil pemengaruh Dokter Detektif guna mengklarifikasi data terkait kandungan produk tersebut.

Langkah pengujian dilakukan untuk menanggapi isu di media sosial mengenai dugaan kandungan pemanis buatan pada Beeru Stevia yang tidak tercantum pada label kemasan. Dokter Detektif sebelumnya mengunggah hasil pengujian laboratorium mandiri yang mengeklaim produk pemanis alami itu memuat pemanis buatan jenis sukralosa dan neotam serta memiliki kalori. Menyusul kabar tersebut, pihak Beeru Indonesia dilaporkan menghentikan sementara penjualan produknya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya perlu memvalidasi asal data, kredibilitas laboratorium penguji, dan metode pengambilan sampel sebelum menetapkan kesimpulan hukum.

“Data ini dari mana, laboratorium mana kamu melakukan pengujian, dan sampel apa. Karena untuk menentukan sampling suatu produk itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu tempat dan juga tidak melakukan dari satu laboratorium,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

BPOM kini menjalankan tindakan pengawasan yang mencakup penelusuran, pemeriksaan, pengujian laboratorium, hingga evaluasi kesesuaian label dan iklan pangan. Taruna menegaskan sanksi administratif akan dijatuhkan jika produk terbukti memuat informasi yang menyesatkan atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, pemanis alami yang diizinkan antara lain glikosida steviol dari tanaman Stevia rebaudiana. Senyawa tersebut memiliki tingkat kemanisan 200 hingga 300 kali lipat dari gula pasir dan memiliki batas asupan harian sebesar 0 sampai 4 mg/kg berat badan per hari. Sementara itu, sukralosa dan neotam tergolong dalam enam jenis pemanis buatan yang diizinkan dengan regulasi penggunaan tertentu.

BPOM mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan pelabelan serta meminta masyarakat menerapkan prinsip cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum berbelanja pangan olahan. Konsumen yang mengalami keluhan kesehatan akibat produk pangan dapat menyampaikan laporan melalui pusat panggilan HALOBPOM di nomor 1500533.

Sumber: Media Indonesia; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Herviana Mesayu

Herviana Mesayu adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Nasional. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.