Sumber foto: Liputan6 DPR Usul Pembentukan TGPF Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
0 kali dilihat
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen guna mengusut tuntas kasus penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah.
Abdullah menilai pembentukan tim pencari fakta diperlukan agar penyelesaian polemik tersebut dapat berjalan secara objektif dan tuntas. Langkah ini dipandang penting guna menguji keterangan dari pihak kepolisian maupun pengelola pesantren secara berimbang.
“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” kata Abdullah di Jakarta.
Sejumlah pihak diusulkan terlibat dalam tim gabungan tersebut, meliputi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Ombudsman, serta Komisi Kepolisian Nasional. Tim independen ini juga diharapkan melibatkan pakar hukum dan perlindungan anak yang bekerja sesuai kewenangan masing-masing.
Abdullah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memproses aduan pengurus pondok pesantren secara terbuka dan profesional. Menurut dia, pengusutan internal tersebut tidak boleh berhenti pada tahapan pengambilan keterangan saja demi mendalami dugaan pelanggaran kode etik personel.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan kepolisian mendalami keluhan masyarakat secara profesional melalui mekanisme pengawasan internal. Berdasarkan laporan Polda Jawa Tengah, tindakan kepolisian di pondok pesantren tersebut berkaitan dengan penyidikan tindak pidana perusakan serta pembakaran warung makan di Sukoharjo yang berlangsung pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara itu, aparat kepolisian telah menahan seorang tersangka berinisial S serta melacak keberadaan satu orang lain berinisial I.
Sumber: Liputan6; Republika; ANTARA
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.