Kriminal

Imigrasi Tangkap 17 WNA Pengelola Pinjol Ilegal di Bali

2 kali dilihat

BADUNG, AktuaNews – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai menangkap 17 warga negara asing yang menjalankan bisnis pinjaman daring ilegal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (22/10/2026).

Para warga negara asing tersebut terdiri atas 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura. Petugas mendapati mereka menjadikan sebuah tempat di Kuta Utara sebagai markas operasi pinjaman pribadi secara daring yang tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami pemeriksaan terhadap seluruh warga asing yang tertangkap. Pihak imigrasi juga memastikan penindakan dilakukan secara tegas tanpa membeda-bedakan asal negara para pelanggar izin tinggal.

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Muhamad Novyandri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, operasional bisnis tersebut dikelola secara terorganisasi dengan pembagian peran yang terencana. Sebanyak tiga orang bertindak sebagai manajer, sedangkan 14 orang lainnya bekerja sebagai administrator.

Kelompok tersebut menjaring peminjam dengan mempublikasikan layanan pinjaman melalui iklan di Facebook yang ditautkan ke berbagai nomor WhatsApp. Saat calon pelanggan masuk, mereka mengumpulkan data berupa rincian pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data pribadi lainnya. Target nasabah mereka sejauh ini merupakan sesama warga negara asing dan belum ada warga negara Indonesia yang menjadi peminjam.

Seluruh warga asing tersebut kini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian. Mereka ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian keterangan tidak benar saat mengurus visa.

Sumber: Detik; Okezone

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.