Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keterangan di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri. — Sumber foto: ANTARA Pramono Targetkan Pembayaran Rapelan Gaji PJLP Cair Awal November
0 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses agar dapat diterima oleh para pekerja pada awal November 2026.
Pramono menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani aturan terkait penggajian tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Keterlambatan pencairan terjadi akibat penyesuaian regulasi penggajian dengan pengesahan APBD 2026.
“Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya PJLP ini diatur sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2025, sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” kata Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar penyesuaian upah setelah pengesahan APBD. Regulasi penyesuaian tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026.
Pramono telah menginstruksikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penyaluran hak keuangan pegawai tersebut. Hingga Kamis (29/10) pukul 17.00 WIB, pemerintah daerah tercatat telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan bahwa alokasi anggaran penyesuaian gaji dengan standar upah minimum telah dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2026. Tahapan pencairan anggaran tersebut sempat menunggu proses administrasi evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.