Korupsi

KPK Tegaskan Surat ke Panglima TNI soal Kasus BNPB Tidak Wajib Dibalas

0 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan surat pemberitahuan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikirim ke Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto tidak wajib berbalas pada Selasa (3/11/2026).

Lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap anggota militer tersebut kepada pimpinan angkatan bersenjata. Setyo menegaskan keputusan pemrosesan personel TNI berada di luar yurisdiksi lembaganya.

“Keputusan sepenuhnya nanti kan dari Panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Surat yang dilayangkan sejak 20 Oktober 2026 tersebut memaparkan konstruksi perkara pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai penanganan bencana. Berkas itu memuat dugaan benturan kepentingan, praktik penyuapan, hingga aliran dana yang melibatkan dua personel militer aktif. KPK juga telah mengabarkan peran Letnan Jenderal TNI Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pendalaman Keterangan Saksi

Penyidikan terhadap lima warga sipil yang telah berstatus tersangka kini masuk ke tahap pemeriksaan mendalam guna mencocokkan alat bukti. Para tersangka tersebut mencakup adik Suharyanto bernama Bima Setiawan, pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Perkara ini berpangkal dari operasi tangkap tangan di BNPB dengan menjaring 15 orang pada 13 Oktober 2026. Seperti diberitakan ANTARA, penyidik menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai rupiah, valuta asing, puluhan keping emas, tabungan emas, dan aset kripto pada 16 Oktober 2026.

Sumber: ANTARA; Liputan6; Kumparan

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.