Peradilan

Sidang Korupsi Kuota Haji Hadirkan Enam Saksi di Pengadilan Tipikor

3 kali dilihat

Diperbarui 9 October 2026, 16:56 WIB

JAKARTA, AktuaNews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Kamis (8/10/2026).

Persidangan tersebut menghadirkan enam orang saksi dari berbagai biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Para saksi yang telah diperiksa identitasnya oleh majelis hakim meliputi pengurus dari PT Abdi Umat Wisata, PT Al-Amin Ahsan Travel, PT Alsafwah Wisata Mandiri, PT Balda Citra Mandiri, PT Buana Sentosa Utama, dan PT Wanda Fatimah Zahra.

Selain para saksi yang hadir, jaksa KPK sedianya menghadirkan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Basalamah. Namun, Khalid menyampaikan konfirmasi berhalangan hadir dan memohon penjadwalan ulang.

“Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi Saudara Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menambahkan bahwa komisi antirasuah meyakini saksi bersangkutan akan mematuhi pemanggilan lanjutan yang disiapkan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan Kerugian Negara

Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dugaan korupsi penetapan kuota haji kurun 2023 hingga 2024. Perbuatan tersebut didakwakan jaksa KPK dilakukan bersama mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Jaksa mendakwa Yaqut menerima keuntungan pribadi senilai US$271.500 serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp622 miliar. Pengalihan kuota tambahan disebut melanggar ketentuan pembagian kuota haji khusus yang disepakati bersama DPR.

Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan jaksa penuntut umum dan menyatakan tidak ada bukti mengenai aliran dana yang masuk kepada dirinya.

Sumber: Kumparan; Liputan6

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.