Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am. — Sumber foto: ANTARA Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
3 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Selebritas Ruben Samuel Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta fitnah melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan polisi tersebut. Ia menyatakan bahwa pengaduan yang teregister kini diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” ujar Budi saat memberikan keterangan, Senin (12/10/2026).
Budi menambahkan, perkara tersebut direkomendasikan agar ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan itu, pihak pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung guna melengkapi pengaduan kepada penyidik kepolisian.
Barang bukti yang dilampirkan meliputi penggerak kilat USB dan beberapa tangkapan layar unggahan dari media sosial Instagram. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Onkoseno menyampaikan kepada wartawan, Senin (12/10/2026), bahwa penyidik sedang menindaklanjuti berkas perkara serta menelaah materi yang disampaikan pelapor.
Penyelidikan Terlapor
Hingga kini, aparat kepolisian belum membeberkan identitas pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan fitnah daring tersebut. Onkoseno menjelaskan sosok terlapor masih berstatus dalam proses penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Sebelumnya, publik sempat diramaikan oleh rekaman video yang memuat tangkapan layar percakapan, seperti diberitakan Detik. Pihak penyidik masih membedah dokumen digital yang telah diserahkan sebelum menentukan langkah pemanggilan para pihak terkait.
Sumber: ANTARA; Detik; Kumparan
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.