Foto: TIMES Indonesia Gaji Wantimpres Disorot, Hak Keuangan Pejabat Diatur Perpres 15/2026
5 kali dilihat
Tanggapan
JAKARTA, AktuaNews – Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sebesar Rp76,5 juta per bulan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 untuk mendukung tugas pemberian pertimbangan strategis lintas sektor kepada Presiden.
Sorotan publik muncul di media sosial dan sejumlah pemberitaan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026). Perbincangan menyoroti total anggaran bulanan hak keuangan bagi seluruh anggota dewan serta fasilitas yang disetarakan dengan menteri.
Berdasarkan data yang dihimpun dari ketentuan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Pasal 3 menetapkan setiap ketua dan anggota memperoleh hak keuangan sebesar Rp76.500.000 per bulan. Aturan tersebut telah berlaku sejak 27 Maret 2026 sebagai landasan resmi hak keuangan pejabat negara di lingkungan lembaga pertimbangan kepresidenan.
Selain hak keuangan bulanan, Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas lain yang diterima ketua dan anggota Wantimpres disetarakan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri negara.
Fungsi Pertimbangan Lintas Sektor
Secara kelembagaan, keberadaan Wantimpres berakar pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Lembaga ini memiliki mandat konstitusional untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara, baik diminta maupun atas inisiatif dewan.
Anggota Wantimpres Agum Gumelar seusai pelantikan menyatakan bahwa keberadaan dewan ini berperan krusial dalam mengawal arah pengambilan keputusan pemerintah. Menurut Agum, masukan yang disiapkan mencakup ragam persoalan kebangsaan mulai dari politik, ekonomi, hukum, budaya, hingga pertahanan keamanan.
“Ini satu langkah yang sangat bagus untuk bisa memperbaiki atau memberikan masukan kepada pertimbangan Presiden, agar supaya Presiden dalam mengambil langkah-langkahnya itu lebih terarah, lebih terukur,” kata Agum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat.
Senada dengan itu, seperti diberitakan ANTARA, anggota Wantimpres Rocky Gerung menegaskan bahwa jajaran dewan mengemban amanah untuk bersikap kritis terhadap substansi kebijakan publik yang dirumuskan eksekutif.
Komposisi 26 anggota Wantimpres periode ini diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026, yang dipimpin oleh Ketua Pratikno, Wakil Ketua Hatta Rajasa, dan Sekretaris Muhammad Qodari, dengan latar belakang tokoh lintas organisasi, akademisi, mantan pejabat negara, dan pakar sektoral.
Sumber: ANTARA; ANTARA; Medcom.id
Artikel ini disusun dengan bantuan kecerdasan artifisial berdasarkan bahan yang dihimpun Redaksi AktuaNews dan telah diperiksa redaksi sebelum diterbitkan.