Ilustrasi judi online (judol). OJK meminta bank membuka rekening terindikasi judol(Magnific) — Sumber foto: Media Indonesia OJK Minta Perbankan Blokir 38.796 Rekening Terkait Judi Daring
2 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 17:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta sektor perbankan melakukan penutupan serta pemeriksaan mendalam terhadap 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring guna menekan dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026. Angka rekening terindikasi tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,” ujar Dian.
Selain memblokir rekening yang tercatat dalam daftar, OJK menginstruksikan bank memperluas pemeriksaan ke rekening lain milik individu yang sama. Bank diminta mencermati rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi serta memverifikasi profil nasabah bersangkutan.
Di samping penanganan rekening ilegal, OJK mencatat intermediasi perbankan tetap tumbuh positif per Agustus 2026. Penyaluran kredit perbankan meningkat 13,65 persen secara tahunan hingga mencapai Rp9.178 triliun, didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 25,11 persen.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami kenaikan 10,94 persen secara tahunan menjadi Rp10.413 triliun. Kualitas kredit perbankan tercatat berada pada tingkat yang stabil dengan rasio kredit bermasalah kotor sebesar 2,11 persen.
Sumber: Media Indonesia; Okezone; Kumparan
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.