Sumber foto: Liputan6 Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Ojek Online
1 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 16:55 WIB
JAKARTA, AktuaNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital untuk menata ekosistem transportasi daring, menetapkan status kemitraan, dan membatasi skema bagi hasil aplikator maksimal delapan persen.
Regulasi tersebut membagi kewenangan pembinaan ke beberapa lembaga pemerintah. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertindak sebagai pengampu ekosistem ojek daring, Kementerian Perhubungan berwenang menentukan tarif angkutan penumpang roda dua, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital mengurus layanan pengantaran barang dan makanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan bahwa ketentuan potongan biaya aplikasi delapan persen sebelumnya telah dimasukkan ke Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026. Ketetapan tarif angkutan penumpang dari Kemenhub nantinya menjadi rujukan kementerian lain, termasuk pengantaran logistik dan produk makanan.
“Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026,” kata Chief Executive Officer GoTo Hans Patuwo melalui keterangan tertulis.
Hans menambahkan bahwa perusahaan masih menunggu petunjuk teknis turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pengiriman barang dan makanan. Untuk pengemudi, Gojek menyalurkan dukungan fasilitas melalui Program Apresiasi Mitra yang mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, beasiswa, hingga keberadaan Rumah Mitra di 25 lokasi.
Sinkronisasi Regulasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa beleid anyar tersebut merupakan hasil sinkronisasi serta harmonisasi parlemen bersama pemerintah demi mewadahi aspirasi para pengemudi ojek daring. Lewat ketentuan ini, mitra pengemudi diposisikan sebagai pelaku usaha mikro dalam skema kemitraan resmi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menerangkan aturan turunan teknis tingkat kementerian ditargetkan tuntas maksimal pada 31 Desember.
Sumber: Liputan6; Media Indonesia; Detik
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.