Sumber foto: Liputan6 Kementerian Transmigrasi Siapkan Regulasi PNBP Pemanfaatan Lahan
0 kali dilihat
BATAM, AktuaNews – Kementerian Transmigrasi menyiapkan pembaruan regulasi untuk membuka penarikan penerimaan negara bukan pajak dari puluhan perusahaan yang memanfaatkan lahan di kawasan transmigrasi saat menggelar lokakarya kehumasan di Batam, Kepulauan Riau.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan lebih dari 50 perusahaan telah menggarap lahan transmigrasi, namun negara belum memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal itu terjadi karena ketentuan saat ini masih bersandar pada administrasi pertanahan, bukan rezim pengelolaan aset.
“Lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi, tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi. Padahal kita ingin pemanfaatan itu ada PNBP-nya,” ujar Iftitah.
Pemerintah mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian agar masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2027. Pembahasan awal usulan itu telah berlangsung bersama Komite I DPD pada 5 Oktober 2026.
Kementerian Transmigrasi juga menargetkan inventarisasi hak pengelolaan (HPL) di 50 lokasi seluas 217.043,26 hektare di 13 provinsi sepanjang 2026. Data kementerian mencatat 72 bidang HPL seluas sekitar 300 ribu hektare telah terdata hingga Februari 2026 dari potensi nasional 3,1 juta hektare.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah menilai sekitar 22 ribu hektare dari lahan terdata itu dengan taksiran aset Rp3,1 triliun. Selain itu, Iftitah mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi guna menyatukan program dan anggaran lintas kementerian seperti diberitakan Jawa Pos.
Sumber: Jawa Pos; Liputan6; ANTARA
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.