Makroekonomi

Kemenkeu Awasi Transaksi Industri Sawit dan Orang Kaya dengan AI

3 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Kementerian Keuangan menerapkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) guna mengawasi perpajakan pada transaksi industri kelapa sawit hingga perubahan kekayaan wajib pajak beraset besar.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman memaparkan pemanfaatan teknologi tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam menemukan risiko ketidakpatuhan perpajakan. Melalui teknologi pembelajaran mesin atau machine learning, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membaca faktur pajak elektronik untuk mengidentifikasi jenis barang, jumlah transaksi, dan harga secara otomatis.

Sistem tersebut membandingkan estimasi produksi minyak dari pembelian buah sawit dengan laporan penjualan yang diserahkan pabrik pengolahan. Apabila data estimasi dan laporan penjualan menunjukkan ketidaksesuaian, otoritas pajak memiliki petunjuk awal untuk menindaklanjuti potensi risiko pajak pada industri tersebut.

“Teknologi saja tidak dapat memungut pajak. Yang terpenting adalah bagaimana kita memanfaatkan teknologi tersebut,” kata Nurkholisoh saat berbicara dalam kegiatan BRITACOF ke-7 di Jakarta.

Selain menyasar sektor kelapa sawit, otoritas pajak juga sedang merancang dasbor pemantau untuk mengawasi kekayaan wajib pajak bernilai bersih tinggi (high-net-worth individuals). Dasbor pengawasan tersebut menghimpun informasi menyeluruh mengenai profil individu, keluarga, kepemilikan perusahaan, sebaran aset investasi, serta keterkaitan antarsemua entitas tersebut.

Pengintegrasian teknologi AI ke dalam dasbor tersebut telah memasuki tahap penyelesaian agar sistem mampu menyaring pemberitaan serta laporan keterbukaan informasi perusahaan publik. Perangkat lunak itu dirancang mendeteksi berbagai aksi korporasi secara seketika, termasuk aksi merger, akuisisi, dan transaksi penjualan saham perusahaan.

Melalui pembaruan data otomatis pada dasbor, petugas pajak dapat langsung mengetahui fluktuasi maupun perubahan nilai kepemilikan saham wajib pajak tanpa perlu menunggu laporan berkala setahun atau dua tahun kemudian. Nurkholisoh menegaskan langkah digitalisasi administrasi perpajakan ini diarahkan demi menciptakan sistem yang adil dan memudahkan wajib pajak yang patuh.

Sumber: ANTARA; Kumparan; Detik

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Claudia Erlina

Claudia Erlina adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Ekonomi. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.