Bisnis

Kemenperin Perkuat Pendampingan IKM Hadapi Kewajiban Halal 2026

3 kali dilihat

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pendampingan bagi industri kecil menengah (IKM) guna menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 mendatang melalui pembiayaan serta fasilitasi penerapan sistem jaminan halal.

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati menyatakan sektor industri besar untuk makanan dan minuman pada dasarnya sudah menjalani ketentuan sertifikasi halal sejak 2024. Kendala utama bagi IKM terletak pada pembiayaan serta kebutuhan bimbingan teknis dalam menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Kalau industri Indonesia sih siap, cuma untuk industri kecil yang kita bantu,” kata Dewi.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa penguatan struktur industri harus berjalan selaras dengan peningkatan daya saing komoditas lokal di pasar domestik maupun internasional. Menurut Sarmuji, Kemenperin mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah untuk menyediakan layanan bimbingan teknis hingga sertifikasi halal.

Kesiapan Regulasi Khusus

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa UPT Kemenperin menyediakan fasilitas komprehensif lewat sinergi bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satu unit, BBSPJPPI, telah terakreditasi sebagai LPH Pratama dari BPJPH untuk melayani IKM makanan dan minuman di Jawa Tengah.

Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan khusus bagi kondisi tertentu menjelang tenggat kewajiban tersebut, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan tidak ada penundaan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026, dan regulasi khusus dirancang agar implementasi berlangsung tertib serta menjaga kelangsungan usaha.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan dukungannya terhadap kebijakan wajib halal tersebut. Kendati demikian, Mufti mengingatkan agar kebijakan sertifikasi tidak menjadi beban tambahan bagi usaha mikro seperti pedagang kaki lima yang memiliki keterbatasan modal.

Sumber: Media Indonesia; Republika; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Claudia Erlina

Claudia Erlina adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Ekonomi. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.