Digital

Menkomdigi Tegaskan Pemerintah Tidak Batasi Konten Karhutla

2 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak pernah mengajukan permintaan penurunan konten kepada platform media sosial mana pun terkait informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, Rabu (21/10/2026).

“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan pers resminya di Jakarta.

Meutya menjelaskan bahwa informasi mengenai karhutla yang diunggah masyarakat di jejaring sosial justru menjadi instrumen penting bagi pemerintah. Masukan dari lapangan tersebut dapat membantu proses penanganan karhutla agar berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

Pemerintah bahkan memanfaatkan jejaring sosial seperti TikTok, Instagram, dan Threads milik Meta untuk menyebarkan informasi karhutla dalam rangka komunikasi publik. Meutya menegaskan keterbukaan pemerintah terhadap masukan informasi yang faktual, kredibel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dorong Transparansi Algoritma

Menanggapi keluhan warganet perihal pembatasan konten karhutla oleh sistem, Menkomdigi mendorong pengelola platform digital untuk transparan dalam menerapkan algoritma dan panduan komunitas. Keterbukaan algoritma dinilai penting agar masyarakat memahami alasan sebuah konten dapat ditayangkan atau dibatasi aksesnya.

Menurut Meutya, hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih informasi yang dikonsumsi tidak boleh diatur secara sepihak oleh perusahaan teknologi. Meutya juga mengajak masyarakat turut mendorong pengelola platform agar lebih bertanggung jawab terhadap mekanisme penyebaran informasi.

Masyarakat yang merasa unggahannya mengalami pembatasan atau gangguan disarankan untuk segera mengajukan banding kepada platform bersangkutan. Selain jalur pengaduan langsung ke platform digital, pemerintah juga bersedia menerima laporan masyarakat terkait masalah tersebut untuk ditindaklanjuti kepada pihak pengelola media sosial.

Sumber: Media Indonesia; ANTARA; Detik

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Kirana Mikail

Kirana Mikail adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Global dan Teknologi. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.