Kriminal

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla

3 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka pada Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penindakan terhadap perkara perorangan dilaksanakan oleh 13 kepolisian daerah dengan total 286 laporan polisi. Kebakaran hutan dan lahan pada kasus perorangan tersebut mencakup area seluas 5.856 hektare.

“Yang pertama, terkait dengan perorangan, ada 13 polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.

Dalam perkara perorangan tersebut, 32 kasus masih dalam penyelidikan, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 kasus berlanjut ke tahap penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

Penanganan Perkara Korporasi

Untuk tindak pidana yang melibatkan korporasi, penegakan hukum dijalankan oleh sepuluh polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Polisi menangani 100 laporan polisi dengan luas lahan yang terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Dari total 100 laporan kasus korporasi, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sementara 94 perkara lainnya masuk tahap penyidikan. Sebanyak 13 korporasi telah berstatus sebagai tersangka.

Polri turut merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terkait dengan 23 laporan polisi pada tahap penyidikan. Dari 23 perusahaan tersebut, sebanyak 11 korporasi telah berstatus tersangka dan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Sebanyak 11 korporasi yang menyandang status tersangka memiliki luas konsesi 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare. Perusahaan-perusahaan tersangka tersebut mencakup delapan korporasi di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Adapun 12 korporasi yang izinnya direkomendasikan untuk dicabut tetapi belum menjadi tersangka memiliki konsesi seluas 166.756 hektare dengan lahan terbakar mencapai 8.849 hektare. Suyudi juga mengungkapkan terdapat 22 korporasi dalam penanganan perkara tersebut yang terafiliasi dengan penanaman modal asing.

Sumber: Kumparan; ANTARA; Detik

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.