Sumber foto: Republika DPD dan Pemprov Kepri Dorong Regulasi Bencana Wilayah Kepulauan
2 kali dilihat
BATAM, AktuaNews – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong penguatan regulasi penanggulangan bencana yang responsif terhadap karakteristik daerah kepulauan melalui rapat kerja di Batam pada Jumat.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Kepulauan Riau sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Dwi Ajeng Sekar Respaty, menyatakan aturan daerah mesti menjawab kebutuhan warga saat kondisi darurat. Kondisi geografis Kepulauan Riau yang didominasi lautan dan memiliki keterbatasan akses transportasi antarpulau memerlukan kesiapan logistik serta koordinasi lintas instansi yang solid.
“Regulasi penanggulangan bencana harus menjamin keselamatan masyarakat, tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut,” kata Dwi Ajeng.
Menurut Dwi Ajeng, kebijakan kebencanaan perlu berfokus pada mitigasi risiko dan pemulihan berkelanjutan, bukan sekadar penanganan saat insiden terjadi. Ia mengharapkan pertemuan tersebut memberi masukan bagi peningkatan tata kelola bencana daerah, kesiapan fiskal, mutu sumber daya manusia, serta mekanisme penyaluran bantuan yang tepat.
Harmonisasi Aturan Kebencanaan
Kepala Dinas Sosial Kepulauan Riau Mahadi Rahman menjelaskan penanganan bencana di wilayahnya melibatkan personel Taruna Siaga Bencana (Tagana), sarana dapur umum, pengelolaan logistik, dan penyaluran bantuan sosial. Sinergi antara pemerintah pusat, dinas sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah kabupaten atau kota, Kementerian Sosial, serta warga menjadi kunci perlindungan sosial korban bencana.
Mahadi menambahkan, rapat kerja tersebut juga mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Langkah tersebut mencakup harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarlembaga, serta perumusan prosedur operasional terpadu.
Pembahasan turut menyoroti penguatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan warga miskin, termasuk program pemulihan pascabencana.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.