Parlemen

Komisi I DPR Dorong Percepatan Revisi UU Peradilan Militer

4 kali dilihat

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tanpa menunggu batas akhir masa tenggang dua tahun seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dave menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 perlu disikapi secara serius dan penuh tanggung jawab. Komisi I DPR berencana menjalin koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah untuk memasukkan revisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Menurut Dave, substansi paling mendasar yang perlu diatur mencakup pemisahan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum sesuai amanat putusan MK. Perkara yang melibatkan warga sipil juga membutuhkan kejelasan forum peradilan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak korban, serta prinsip persamaan di hadapan hukum.

Lembaga peradilan militer, lanjut Dave, tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem peradilan nasional melalui penyesuaian kewenangan mengadili. Pihak TNI tercatat telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai mengkaji aspek regulasinya.

Komisi I DPR juga mendorong Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Selain itu, proses pembahasan legislasi di DPR diharapkan membuka ruang partisipasi publik agar aturan baru dapat diterapkan secara adil.

Sebelumnya, MK mengabulkan pengujian materiil UU Peradilan Militer dan menyatakannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. MK memberi tenggat waktu perubahan paling lama dua tahun guna memuat batasan yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, integrasi sistem satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara.

Sumber: Media Indonesia; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.