Parlemen

Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset

2 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Komisi III DPR membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dengan menunjuk Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebagai ketua panitia kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Penunjukan tersebut disepakati melalui rapat internal antara pimpinan komisi dan para kepala kelompok fraksi di Komisi III DPR. Rapat tersebut juga menetapkan anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.

“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Komisi III DPR juga memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum dari rencana semula pada masa sidang November menjadi masa reses. Percepatan jadwal tersebut bertujuan memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat terlaksana paling lambat 15 Desember 2026.

Habiburokhman menjelaskan sebanyak 20 elemen masyarakat dijadwalkan menghadiri rangkaian rapat dengar pendapat umum tersebut. Kalangan yang dilibatkan mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, serta cendekiawan.

Masukan Tertulis Masyarakat

Masyarakat yang berhalangan hadir secara langsung tetap dapat memberikan masukan secara tertulis. Penyampaian pandangan tertulis tersebut dapat diserahkan secara resmi melalui Sekretariat Komisi III DPR.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan pengesahan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026, seperti diberitakan ANTARA. Keputusan pembahasan di Komisi III bersama pemerintah diambil setelah rapat paripurna DPR menyetujui regulasi tersebut menjadi rancangan undang-undang usul DPR.

Sumber: ANTARA; Okezone; Kumparan

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.