Parlemen

Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses

3 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang sejumlah elemen masyarakat pada Selasa (27/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rapat tetap berlangsung pada masa reses demi mempercepat pengesahan regulasi tersebut. Komisi III DPR telah melaksanakan RDPU mengenai RUU Perampasan Aset sekitar 60 kali dan masih mengagendakan sekitar 23 kali pertemuan serupa ke depan.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra. Pertemuan itu dirancang untuk menyerap aspirasi dan menyesuaikan perumusan undang-undang dengan kondisi bangsa Indonesia, seperti diberitakan ANTARA.

Dalam forum itu, perwakilan JAMAK Yupen mengusulkan agar ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tidak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Yupen, konsep tersebut berisiko memunculkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuat aparat mengabaikan tahapan pembuktian konvensional.

“Ini akan menjadi shortcut bagi siapapun. Mereka tidak perlu lagi capek-capek melakukan pembuktian, penyelidikan, segala macam, cukup tangkap, lihat ada perkembangan bekerja sama dengan perbankan misalnya, kemudian ada penambahan harta yang tidak wajar, suruh mereka membuktikan,” kata Yupen dalam rapat tersebut.

Yupen menambahkan, ketidakwajaran penambahan kekayaan tidak serta-merta bersumber dari tindak pidana kejahatan. JAMAK menyatakan tetap mendukung pemberantasan korupsi, tetapi meminta DPR memikirkan ulang penyertaan konsep kekayaan tidak wajar dalam draf aturan perampasan aset.

Sumber: Detik; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.