Sumber foto: Okezone Pemerintah Siapkan BUK Migas Berwenang Besar dalam RUU Migas
0 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dengan kewenangan besar untuk mengelola perizinan terintegrasi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan tersebut sudah hampir rampung seratus persen. Melalui regulasi baru itu, seluruh perizinan pengusahaan hulu minyak dan gas yang sebelumnya melibatkan banyak kementerian akan dipusatkan lewat satu pintu.
“Tapi prinsipnya Badan Usaha Khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan,” kata Bahlil saat membuka acara Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta.
Kemudahan Izin dan Perpajakan
Bahlil menjelaskan integrasi ini ditujukan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memenangkan tender proyek tidak lagi menghadapi birokrasi lintas kementerian yang memakan waktu lama. Menurutnya, pemangkasan jalur birokrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat eksekusi proyek serta kegiatan eksplorasi di lapangan.
Selain perizinan satu pintu, draf rancangan juga memuat usulan insentif atau perlakuan khusus dari sisi perpajakan bagi proyek yang masih dalam tahap eksplorasi. Langkah ini disiapkan untuk menjaga iklim investasi hulu migas mengingat besarnya modal dan tingginya risiko yang harus ditanggung pelaku usaha jika eksplorasi tidak membuahkan hasil.
Surat Presiden terkait penyusunan regulasi ini telah diterbitkan sebelumnya agar DIM dapat segera diserahkan kepada parlemen. Bahlil menambahkan rincian teknis mengenai operasional lembaga pelaksana tersebut nantinya diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.