Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am. — Sumber foto: ANTARA Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Pulihkan Korban Penipuan
0 kali dilihat
Komisi III DPR RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset agar secara tegas mengatur mekanisme perampasan serta pengembalian aset hasil kejahatan kepada para korban penipuan keuangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menyambut positif pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, penanganan hukum selama ini belum sepenuhnya memberikan kepastian pemulihan kerugian ekonomi bagi para korban penipuan.
“Saya menyambut positif RUU Perampasan Aset ini. Jangan sampai pelaku penipuan sudah dihukum dan dipenjara, tetapi masyarakat yang menjadi korban justru kehilangan uangnya tanpa ada kepastian pengembalian,” ujar Dede seperti diberitakan Detik.
Dede menerangkan ketentuan pengembalian tersebut tercantum dalam Pasal 38 ayat (3) draf RUU Perampasan Aset yang membuka ruang bagi pengadilan untuk menetapkan penyerahan aset rampasan kepada korban. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum memerlukan instrumen kuat guna menelusuri, memblokir, serta menyita aset yang sengaja dialihkan ke pihak lain.
Perluas Sasaran Kejahatan
Anggota Komisi III DPR Abdullah menambahkan bahwa aturan teknis pengembalian aset harus dirumuskan secara rinci mengenai batas waktu, jenis aset, hingga prosedur penyaluran. Abdullah berkaca pada perkara Binomo ketika Pengadilan Tinggi Banten memutuskan barang bukti diserahkan kepada 144 korban, namun distribusinya menghadapi kendala.
Selain itu, Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sejak dini guna mencegah timbulnya kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Kerja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra memastikan aturan tersebut akan menyasar pelaku investasi ilegal, asuransi, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan umrah dan haji. Panja terus menyerap masukan publik agar perampasan aset tidak selalu menunggu vonis pidana, sekaligus membuka peluang penyitaan harta lain milik pelaku apabila nilai aset hasil kejahatan belum mencukupi ganti rugi.
Sumber: Detik; ANTARA; Kumparan
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.