Sumber foto: Kumparan DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
2 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 16:57 WIB
JAKARTA, AktuaNews – Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/10/2026) malam.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan Komisi IX DPR serta Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat pemerintah hadir dalam rapat, antara lain Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa RUU inisiatif DPR ini telah melalui proses partisipasi bermakna dengan menghimpun banyak masukan publik. RUU tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus upaya menyelaraskan beragam regulasi ketenagakerjaan yang tersebar di sejumlah peraturan.
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Yassierli.
Perlindungan Menyeluruh dan Agenda Paripurna
Menurut Yassierli, regulasi baru ini tidak hanya memayungi pekerja atau buruh, melainkan juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, hingga kalangan pengusaha. Aturan tersebut dirancang guna membenahi sistem pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan supaya berjalan lebih efektif, profesional, dan proporsional tanpa mengabaikan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah dan DPR memiliki kesamaan pandangan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menciptakan iklim industri yang kondusif. Setelah rampung disahkan, pemerintah masih harus menyusun berbagai peraturan turunan guna mengawal implementasi undang-undang tersebut di lapangan.
Kesepakatan Tingkat I ini memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melangkah ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).
Sumber: Kumparan; Liputan6; Okezone
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.