Sumber foto: Liputan6 Pengadilan Agama Jakarta Selatan Putus Verstek Cerai Sara dan Demian
1 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 17:06 WIB
JAKARTA, AktuaNews – Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto terhadap suaminya, Demian Aditya, melalui putusan verstek pada sidang yang digelar pada Kamis (8/10/2026).
Majelis hakim menjatuhkan putusan verstek lantaran Demian selaku pihak tergugat tidak pernah hadir memenuhi panggilan resmi persidangan sebanyak dua kali. Ketidakhadiran tersebut membuat persidangan langsung berlanjut ke agenda pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan mekanisme tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 126 HIR mengenai pemanggilan kembali para pihak.
“Jadi dua kali dipanggil tidak hadir, maka hakim mengambil kebijakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” kata Abid kepada wartawan di kantornya pada Kamis (8/10/2026).
Pada tahapan pembuktian, pihak Sara Wijayanto menyerahkan sejumlah alat bukti surat, seperti kartu tanda penduduk dan akta nikah, serta menghadirkan saksi ke muka persidangan. Abid menerangkan bahwa keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti yang paling diutamakan dalam penanganan perkara perceraian di pengadilan agama.
Perkara Harta Bersama dan Banding
Mengenai kemungkinan adanya gugatan pembagian harta bersama, Abid menduga tidak ada permohonan tersebut dalam berkas perkara. Menurut keterangannya, persidangan yang hanya berlangsung dua kali lalu langsung diputus biasanya menandakan ketiadaan sengketa harta bersama yang membutuhkan pembuktian terpisah.
Kendati gugatan cerai telah dikabulkan oleh majelis hakim, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Demian memiliki masa tenggang waktu selama 14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Perceraian kedua figur publik tersebut baru resmi berkekuatan hukum tetap apabila Demian tidak menyatakan banding hingga batas waktu berakhir.
Sumber: Jawa Pos; Liputan6; Kumparan
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.