Sumber foto: Liputan6 RUU Perampasan Aset Diminta Atur Pengembalian Hak Korban Kejahatan
2 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 16:58 WIB
JAKARTA, AktuaNews – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjamin pengembalian aset sitaan kepada korban kejahatan, bukan hanya memulihkan kerugian negara, saat berbicara dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Fatahillah menjelaskan rancangan regulasi tersebut menggunakan mekanisme in rem yang berfokus langsung pada aset tindak pidana, bukan semata-mata pada pelaku kejahatan. Menurut dia, aturan ini harus mengatur mekanisme hukum acara secara tegas agar aset sitaan dikelola dengan baik dan tidak rusak atau hilang sebelum diserahkan kembali kepada pihak yang berhak.
Dalam paparannya, Fatahillah mencontohkan perkara First Travel yang asetnya sempat diputus Mahkamah Agung untuk dirampas bagi negara sebelum putusan peninjauan kembali menetapkan perampasan untuk korban. Namun, korban belum menerima hak mereka lantaran hukum acara pengembalian aset belum diatur secara jelas. Selain First Travel, perkara lain seperti Binomo, Fikasa, dan Koperasi Indosurya juga dinilai membutuhkan kepastian mekanisme pengembalian aset.
“Bagaimana ketika sudah ada perampasan tidak sekadar negara dipulihkan kerugiannya, tetapi kalau itu adalah hak dari pihak ketiga lain, maka korban-korban tersebut dapat dipulihkan,” ujar Fatahillah saat menyampaikan pandangannya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
Fatahillah menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa proses pidana atau non-conviction based asset forfeiture bersifat sebagai pelengkap dan tidak menggantikan peradilan pidana. Seperti diberitakan Liputan6, ia juga mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset yang bertugas memastikan para korban kejahatan memperoleh kembali hak mereka.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.