Parlemen

Akademisi Usul Pembatasan Pembalikan Beban Pembuktian RUU Perampasan Aset

1 kali dilihat

Diperbarui 9 October 2026, 16:56 WIB

JAKARTA, AktuaNews – Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor Muhammad Rusdi Anhar mengusulkan pembatasan pembalikan beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat mengikuti rapat dengar pendapat umum di DPR, Selasa (6/10/2026).

Usulan tersebut disampaikan di gedung DPR guna mencegah ketimpangan dalam proses hukum serta menghindari potensi peradilan yang tidak berimbang. Rusdi menilai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian secara penuh dapat merugikan terdakwa yang memiliki keterbatasan sumber daya karena harus membuktikan aset miliknya bebas dari tindak pidana.

“Adanya kesenjangan ini bukan cacat rancangan semata, tapi mungkin nanti cacat implementasi yang harus dijaga lewat asas kewajaran,” ujar Rusdi di ruang Komisi III DPR.

Rusdi memaparkan bahwa terdakwa dengan sumber daya besar memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi beban pembuktian terbalik. Sebaliknya, terdakwa dari kalangan masyarakat yang memiliki sumber daya terbatas berpotensi mengalami kesulitan membuktikan asal-usul kekayaannya, terutama tanpa bantuan hukum yang memadai dari negara.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Penerapan metode tersebut juga dinilai berisiko membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Rusdi menjelaskan bahwa konsep pembuktian terbalik lazim berlaku dalam hukum perdata ketika tergugat berhak membuktikan dirinya tidak bersalah.

Menurut Rusdi, RUU Perampasan Aset bersinggungan langsung dengan ranah pidana serta kewenangan negara dalam menyita kepemilikan seseorang lewat hak menghukum atau ius puniendi. Tanpa pembatasan yang proporsional, ketentuan itu dikhawatirkan mengikis perlindungan hak terdakwa dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Selain aspek peradilan, Rusdi memandang pembalikan beban pembuktian berpotensi tidak sejalan dengan nilai sila pertama Pancasila. Dalam ajaran Islam, terdapat kewajiban menjaga kehormatan dan harta sehingga perampasan aset wajib berlandaskan alasan hukum serta bukti keterkaitan tindak pidana yang kuat.

Sumber: Detik; Kumparan

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.